Tatacara Cabut SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) di Bantul DIY (Terbaru)
Sahabat Apoteker, bagaimana kabarnya?? Sehat-sehat kan??
Pada kesempatan ini mau membahas bagaimana sih cara atau alur untuk cabut Surat Izin Praktik Apoteker atau lebih familier dengan sebutan SIPA, khususnya untuk para Apoteker yang kerja di daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Nah, siapa aja sih yang perlu mengurus cabut SIPA ini?
Cabut SIPA harus dilakukan untuk para Apoteker yang sudah tidak berpraktik di tempat kerja di mana SIPA tersebut digunakan. Apakah harus dicabut???
Ya harus dong... apabila sudah tidak bekerja dengan SIPA tersebut tetapi masa berlaku SIPA masih aktif maka HARUS dilakukan proses cabut SIPA untuk memberikan keamanan kepada Apoteker yang bersangkutan apabila terjadi penyalahgunaan atau sesuatu hal yang tidak diharapkan terjadi di masa yang akan datang terkait SIPA tersebut.
Sedangkan untuk SIPA yang masa aktifnya sudah habis maka tidak perlu melakukan cabut SIPA namun TETAP Harus melakukan proses bebas praktik via SIAP.
Alur pengurusan Cabut SIPA di Bantul :
- Saat ini untuk pencabutan SIPA tidak memerlukan rekomendasi dari Organisasi Profesi (IAI)
- Maka prosescabut langsung diajukan ke kantor DPMPT (Lokasi DPMPT Bantul) bagian Dinas Kesehatan dengan menambahkan beberapa persyaratan Syarat Pencabutan SIPA DPMPT-DINKES.
- Apabila Surat Cabut SIPA dari DPMPT sudah terbit maka lakukan pengurusan bebas praktik melalui Sistem Informasi Apoteker SIAP pada bagian pekerjaan di bagian SIPA yang dicabut.
Jika sudah pada tahap bebas praktik berarti SIPA Anda sudah tercatat tidak aktif lagi baik di DPMPT-DINKES maupun SIAP.
Proses ini terutama dilakukan bagi teman-teman yang mau melakukan Mutasi/pindah keanggotaan IAI baik antar Cabang maupun antar Daerah, WAJIB statusnya sudah bebas praktik.
Gitu deh... semoga membantu...😍
Komentar
Posting Komentar