TATA CARA PEMBUATAN SIPA (Terbaru)

Hai sahabat Apoteker, sehat-sehat kan? Alhamdulillah memang itu yang diharapkan.

Kesempatan ini mau membahas tentang alur bagaimana pengurusan Surat Izin Praktik Apoteker terutama para Apoteker yang bekerja di Kabupaten Bantul DI Yogyakarta. 

Mungkin ada yang berfikir kenapa sih perlu mengurus SIPA? Repot-repot, yang penting kerja dapat duit... 

 


Eiiiittt... jangan sembrono lho ya... HARUS mengurus SIPA dong... karena SIPA ini sebagai legalitas praktik apoteker, memberikan naungan hukum bagi para apoteker dan memberikan keamanan kepada pasien... Selain itu dengan memiliki SIPA maka jam praktik bisa terhitung SKP (Satuan Kredit Partisipasi), yang nantinya akan digunakan dalam perpanjangan Sertifikat Kompetensi. Jadi apabila sudah bertahun-tahun berpraktik tetapi tidak memiliki SIPA maka jam praktik tersebut tidak dapat dihitung SKP karena jam praktik terhitung sejak SIPA berlaku.

Terus, sekarang pengajuan SIPA lebih gampang, gak ribet dan bisa cepat karena secara online... Di mulai dari memiliki akun SIAP pribadi, jika belum punya maka bisa menghubungi Pengurus Cabang IAI.

Langkah pengurusan SIPA:

  1. Saat ini pengajuan permohonan SIPA tidak memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi (IAI) sehingga langsung ke kantor MAL PELAYANAN PUBLIK (dahulunya kantor DPMPT) bagian Dinkes. 
  2. Sebelum masuk ke link izinoline.bantulkab.go.id dapat disiapkan syarat-syarat yang diperlukan terlebih dahulu Syarat Pengurusan SIPA.
  3. Setelah syarat dilengkapi maka pengajuan SIPA ke DPMPT (lokasi di Mal Pelayanan Publik) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Online. Jika belum memiliki akun maka mendaftar terlebih dahulu. Setelah memiliki akun maka masuk bagian langkah1 untuk mendapatkan persyaratan yang dibutuhkan. Pilih bagian Izin Praktik Apoteker (SIPA). Kemudian lanjutkan langkah 2 dan langkah selanjutnya sesuai yang dibutuhkan. Setelah diajukan, bisa dimonitor perkembangan perizinan dengan melihat di bagian Monitoring Perizinan. Jangan lupa pula pantau melalui email yang didaftarkan karena kadang pemberitahuan diberikan melalui email. Jika ada permasalahan atau yang perlu ditanyakan maka bisa menghubungi CP DINKES 0895-6224-16307
Nah, gitu deh sedikit gambaran alur pengajuan SIPA di Kabupaten Bantul. 
Semoga membantu... Selamat berpraktik...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tatacara Cabut SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) di Bantul DIY (Terbaru)

Permohonan SKP Pengabdian