Postingan

Tatacara Cabut SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) di Bantul DIY (Terbaru)

Gambar
 Sahabat Apoteker, bagaimana kabarnya?? Sehat-sehat kan?? Pada kesempatan ini mau membahas bagaimana sih cara atau alur untuk cabut Surat Izin Praktik Apoteker atau lebih familier dengan sebutan SIPA, khususnya untuk para Apoteker yang kerja di daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta. Nah, siapa aja sih yang perlu mengurus cabut SIPA ini?  Cabut SIPA harus dilakukan untuk para Apoteker yang sudah tidak berpraktik di tempat kerja di mana SIPA tersebut digunakan. Apakah harus dicabut???  Ya harus dong... apabila sudah tidak bekerja dengan SIPA tersebut tetapi masa berlaku SIPA masih aktif maka HARUS dilakukan proses cabut SIPA untuk memberikan keamanan kepada Apoteker yang bersangkutan apabila terjadi penyalahgunaan atau sesuatu hal yang tidak diharapkan terjadi di masa yang akan datang terkait SIPA tersebut. Sedangkan untuk SIPA yang masa aktifnya sudah habis maka tidak perlu melakukan cabut SIPA namun TETAP Harus melakukan proses bebas praktik via SIAP.   Alur pengurusan Cabut SIPA di Ba

TATA CARA PEMBUATAN SIPA (Terbaru)

Gambar
Hai sahabat Apoteker, sehat-sehat kan? Alhamdulillah memang itu yang diharapkan. Kesempatan ini mau membahas tentang alur bagaimana pengurusan Surat Izin Praktik Apoteker terutama para Apoteker yang bekerja di Kabupaten Bantul DI Yogyakarta.  Mungkin ada yang berfikir kenapa sih perlu mengurus SIPA? Repot-repot, yang penting kerja dapat duit...    Eiiiittt... jangan sembrono lho ya... HARUS mengurus SIPA dong... karena SIPA ini sebagai legalitas praktik apoteker, memberikan naungan hukum bagi para apoteker dan memberikan keamanan kepada pasien... Selain itu dengan memiliki SIPA maka jam praktik bisa terhitung SKP (Satuan Kredit Partisipasi), yang nantinya akan digunakan dalam perpanjangan Sertifikat Kompetensi. Jadi apabila sudah bertahun-tahun berpraktik tetapi tidak memiliki SIPA maka jam praktik tersebut tidak dapat dihitung SKP karena jam praktik terhitung sejak SIPA berlaku. Terus, sekarang pengajuan SIPA lebih gampang, gak ribet dan bisa cepat karena secara online... Di mulai dar

Permohonan SKP Pengabdian

Gambar
 Sahabat Apotekerku dimanapun kalian berada, sehat sehat kan??? Alhamdulillah... Seperti kita ketahui bersama, Ikatan Apoteker Indonesia menetapkan bahwa setiap apoteker harus mampu mengumpulkan minimal 150 SKP (Satuan Kredit Partisipasi) selama 5 tahun sebagai syarat memperpanjang Sertifikat Kompetensi (SERKOM). Nah dari total 150 SKP ini terbagi minimal 3 bidang, yaitu SKP Praktik, SKP Pembelajaran dan SKP Pengabdian. Kesempatan kali ini akan kita bahas alur permohonan SKP Pengabdian di wilayah Kabupaten Bantul Yogyakarta, karena untuk mendapatkan SKP ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti penyuluhan, donor darah, bakti sosial dan lain sebagainya. Nah, bagaimana sih alur permohonan SKP Pengabdian agar kegiatan yang kita lakukan mendapat SKPnya.   Alur permohonan SKP Pengabdian : Membuat Form Permohonan SKP Pengabdian (bisa di download). Form permohonan diisi disertai dengan lampiran susunan acara, notulen acaran, materi penyuluhan, daftar hadir peserta, dan bukti dokumentas

Perubahan Jadwal SIPA

Gambar
Hai hai hai... bertemu kembali dengan Apotekerku... Gimana... sudah mengurus SIPA?  Apa??? Disuruh ngerubah jadwal praktik SIPA, padahal SIPA sudah terbit? atau baru rekom SIPA yang sudah terbit? Hmmmm....   Oke, tenang... tenang... tulisan yang sebelumnya kan sudah membahas tentang bagaimana alur membuat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Nah, sekarang mau membahas bagaimana cara melakukan perubahan jadwal SIPA yang sudah terbit (biasanya perubahan atas usulan dari Dinas Kesehatan saat dilakukannya survei). Jadwal harus diperhatikan sekali terutama yang berpraktik di beberapa tempat, jangan sampai terjadi jadwal yang bersamaan di tempat yang berbeda. Pada kasus perubahan jadwal SIPA sedangkan rekomendasi SIPA sudah terbit, maka yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan rekomendasi perubahan jadwal SIPA via email PC IAI Bantul yaitu sekretariatpciaibantul@gmail.com disertai upload beberapa persyaratan, antara lain: Surat permohonan perubahan jadwal rekom SIPA (pdf.)  F