Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

Permohonan SKP Pengabdian

Gambar
 Sahabat Apotekerku dimanapun kalian berada, sehat sehat kan??? Alhamdulillah... Seperti kita ketahui bersama, Ikatan Apoteker Indonesia menetapkan bahwa setiap apoteker harus mampu mengumpulkan minimal 150 SKP (Satuan Kredit Partisipasi) selama 5 tahun sebagai syarat memperpanjang Sertifikat Kompetensi (SERKOM). Nah dari total 150 SKP ini terbagi minimal 3 bidang, yaitu SKP Praktik, SKP Pembelajaran dan SKP Pengabdian. Kesempatan kali ini akan kita bahas alur permohonan SKP Pengabdian di wilayah Kabupaten Bantul Yogyakarta, karena untuk mendapatkan SKP ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti penyuluhan, donor darah, bakti sosial dan lain sebagainya. Nah, bagaimana sih alur permohonan SKP Pengabdian agar kegiatan yang kita lakukan mendapat SKPnya.   Alur permohonan SKP Pengabdian : Membuat Form Permohonan SKP Pengabdian (bisa di download). Form permohonan diisi disertai dengan lampiran susunan acara, notulen acaran, materi penyuluhan, daftar hadir peserta, dan bukti dokumentas